Perseroan senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan dengan mengacu kepada beberapa aturan formal dan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang disertai dengan berbagai kebijakan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi, dengan demikian setiap proses bisnis dilakukan senantiasa berpedoman pada Good Corporate Governance sehingga dapat melindungi dan memenuhi kebutuhan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Tanggung jawab pengelolaan Perseroan terletak pada Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang masing-masing diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Struktur Tata Kelola Perusahaan diciptakan agar dapat mencegah konflik kepentingan di antara pemangku kepentingan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga Organ Perseroan tersebut merupakan organ utama pada struktur Tata Kelola Perusahaan, sedangkan organ pendukungnya adalah Komite-Komite Perseroan, Sekretaris Perusahaan, dan Unit Audit Internal.
Komite Audit
Ketua Komite Audit : Harry Kurniawan
Anggota Komite Audit : Ely
Anggota Komite Audit : Rianita Soelaiman
Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua : Harry Kurniawan
Anggota : DR. Agus HS Reksoprodjo
Anggota : Hadrianus Listya Prabowo