Tentang Kami

Tata Kelola Perusahaan

Perseroan senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan dengan mengacu kepada beberapa aturan formal dan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang disertai dengan berbagai kebijakan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi, dengan demikian setiap proses bisnis dilakukan senantiasa berpedoman pada Good Corporate Governance sehingga dapat melindungi dan memenuhi kebutuhan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanggung jawab pengelolaan Perseroan terletak pada Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang masing-masing diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Struktur & Mekanisme Tata Kelola Perusahaan

Struktur Tata Kelola Perusahaan diciptakan agar dapat mencegah konflik kepentingan di antara pemangku kepentingan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga Organ Perseroan tersebut merupakan organ utama pada struktur Tata Kelola Perusahaan, sedangkan organ pendukungnya adalah Komite-Komite Perseroan, Sekretaris Perusahaan, dan Unit Audit Internal.

  • Rapat Umum Pemegang Saham, merupakan Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar.
  • Dewan Komisaris, merupakan Organ Perseroan yang bertugas untuk memberikan nasihat, rekomendasi kepada Direksi serta tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara umum dan khusus sesuai dengan Anggaran Dasar.
  • Direksi, merupakan Organ Perseroan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh terhadap pengurusan Perseroan yang sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kepentingan Perseroan. Direksi juga mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

 

Go To Top